Penerimaan Pendaftaran Beasiswa Tesis dan Disertasi


Beasiswa Tesis dan Disertasi

I. Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.

II. Persyaratan Pendaftar
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
2. Batas Usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah:
    a. 40 tahun untuk pelamar program Beasiswa Tesis
    b. 45 tahun untuk pelamar program Beasiswa Disertasi.
3. Lulusan program studi:
  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
  • Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
    a. 3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
    b. 3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
5. Dinyatakan telah lulus ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis.
6.Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
7.Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
   a. Bidang Teknik,
   b. Bidang Sains,
   c. Bidang Kelautan dan Perikanan,
   d. Bidang pertanian,
   e. Bidang pendidikan,
   f. Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
   g. Bidang Akuntansi dan Keuangan,
   h. Bidang Ekonomi,
   i. Bidang Hukum,
   j. Bidang Agama,
   k. Bidang Sosial,
   l. Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.

8. Selain itu BPI Program Tesis dan Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
   a. Kemaritiman,
   b. Perikanan,
   c. Pertanian,
   d. Ketahanan Energi,
   e. Ketahanan Pangan,
   f.  Industri Kreatif,
   g. Manajemen Pendidikan,
   h. Teknologi Transportasi,
    i. Teknologi Pertahanan dan Keamanan
    j. Teknologi Informasi dan Komunikasi,
   k. Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
   l.  Keperawatan
  m. Lingkungan Hidup,
   n. Keagamaan,
   o. Ketrampilan (Vokasional),
   p. Ekonomi/Keuangan Syariah,
   q. Budaya/Bahasa, dan
   r. Hukum Bisnis Internasional.

9. Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.

III.Mekanisme Pengajuan
1. Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
   a. Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor;
   b. Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
   c. Essay (500 sampai 700 kata) yang menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
1. Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional, dan/atau;
2. Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
3. Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.

  d. Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang dapat diajukan untuk beasiswa Tesis dan Disertasi:
1. Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data),
2. Bahan habis pakai,
3. Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
4. Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
5. Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
6. iaya publikasi (apabila harus membayar), dan
7. Penggandaan tesis/disertasi.

''RAB tidak diperkenankan untuk biaya studi/semester dan biaya hidup''
Untuk melihat jadwal seleksi pendaftaran silakan klik disini:
Untuk Informasi lengkap silakan klik disini: 
Untuk Pendaftaran silakan klik disini:
Previous
Next Post »